PT Formosa Akan Mengikuti Semua Proses Perijinan

Jepara - Iklim inventasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus bergeliat. Perusahaan asing PT Formosa Bag Indonesia akan mendirikan pabrik di Kota Ukir. Izin lingkungan masih dalam proses penyusunan amdal. Sidang Amdal RKL RPL pun sudah dilaksanakan.

Perwakilan PT Formosa Bag Indonesia, Leunardi, mengatakan akan menggunakan tenaga kerja asli Jepara. Juga akan memenuhi semua regulasi yang berlaku. Serta tidak akan melakukan pembangunan sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) terbit.


“Kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Jepara dan Provinsi Jawa Tengah untuk memenuhi setiap tahap perijinan yang diwajibkan,” kata Liunardi kepada awak media, Sabtu 7 November 2020.

Saat pabrik beroperasi akan banyak menyerap tenaga kerja, PT. Formosa berkomitmen mengutamakan karyawan dari masyarakat sekitar lokasi, termasuk dari wilayah lain di Kabupaten Jepara.

“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ungkap Liunardi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Farikha Elida, mengatakan sejumlah tahapan penerbitan dokumen izin lingkungan PT Formosa Bag Indonesia sudah dilakukan. Mulai dari pengajuan uji administrasi, kerangka acuan, dan yang terakhir sidang Amdal RKL RPL oleh Komisi Penilai Amdal.

“Dokumen yang diajukan masih ada perbaikan karena ada beberapa masukan yang harus dimasukan. Kalau itu sudah tinggal ditentukan layak atau tidak,” terang Elida.

Komisi Penilai Amdal terdiri dari enam orang perwakilan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang sudah memiliki sertifikasi Amdal, tim teknis, dan tim pakar.

“Beberapa masukan yang disampaikan misalnya, upaya pengelolaan harusnya bisa lebih rinci sehingga menjadi panduan perusahaan dalam melaksanakannya,” kata Elida.

Artikel Terkait Lainnya

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

1 Komentar

Terima Pemberitahuan    OK No thanks