Radio Aslinya Jepara

Warga Keling Pengedar Pil Dextro di Jepara Akhirnya Dibekuk Polisi

JEPARA – Satuan Narkoba Polres Jepara yang dipimpin AKP Hendro Asriyanto menangkap tersangka pengedar Pil Dextro Rabu (22/5/2018) malam. Tersangka tersebut yakni Handoko (47) warga desa Kaligarang RT 6 RW 2, Kecamatan Keling, Jepara. Tersangka diketahui telah empat tahun mengedarkan Pil Dextro.

“Warga sudah resah dengan peredaran Pil Dextro ini. Tidak hanya orang dewasa, anak sekolah pun sudah mulai mengkonsumsi sehingga berbahaya bagi kelangsungan masa depan mereka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Jepara, AKP Hendro Asriyanto.

Hendro menyampaikan, untuk setiap paket Pil Dextro berisi 20 butir, Handoko menjual dengan harga Rp 20 ribu. Meski sudah pernah dilarang menjual bebas Pil Dextro, namun Handoko tetap nekat mengedarkan.

Dari rumah tersangka saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 968 butir Pil Dextro merk GMP warna kuning, serta 2.285 butir Pil Dextro merk Seledryl.

“Tersangka kami jerat pasal 197 subsider pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.[]

Comments
Loading...