Jepara - FES 24 tahun warga Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya membuat dan menjual kue brownies dan pukis berbahan campuran ganja.
Modus yang relatif baru ini berhasil diendus oleh jajaran BNNP Provinsi Jawa Tengah yang kemudian bekerja cepat dengan jajaran Polres Jepara dan Kantor Bea Cukai Kudus. FES akhirnya ditangkap dirumahnya Senin 27 Juli lalu oleh aparat gabungan.
Kepala BNNP Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan dalam jumpa pers yang berlangsung di Polres Jepara, Kamis siang (30/7/2020) mengatakan, sebelumnya aparat gabungan telah mengawasi pengiriman ganja dari Makasar sebanyak 6,1 gram melalui JNE.
Tersangka memesan ganja melalui toko online di aplikasi instagram dengan ID @sativaindica.id dengan nama pengguna Sativa Indica pada tanggal 16 Juli 2020.
“Ganja seharga Rp 1,2 juta yang dibungkus dengan alumunium tersebut akan dibuat untuk ramuan roti,” ujarnya.
Menurut Benny Gunawan, mengedarkan ganja dalam kue adalah modus yang relatif baru. Disamping dampaknya bisa dua kali lipat dari ganja biasa, penjualannya juga dilakukan secara online hingga Jakarta, Semarang dan kota besar lain.
“Tersangka sudah 4 bulan beraksi dan satu paket kue yang terdiri 4 potong harganya mencapai Rp. 600 ribu,” tambah Benny.
Karena perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda Rp 800 juta.[]