
Di hari akhir masa jabatan, DPRD Kabupaten Jepara periode 2009 – 2014 menetapkan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2014.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara H. Yuli Nugroho, SE mewanti-wanti eksekutif untuk menggunakan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD, dan Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara) sebagai acuan dalam menyusun RKA SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah).
“Dengan demikian, Rencana APBD yang kelak diajukan eksekutif benar-benar sesuai dengan KUA-PPAS yang sudah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif,” Kata Yuli Nugroho di Kantornya, Selasa (12/8).
Menurut politisi asal PDI Perjuangan, kesesuaian RKA-SKPD dengan KUA-PPAS akan mempercepat proses pembahasan RAPBD sehingga dapat ditetapkan menjadi APBD. Hal ini terjadi karena setelah ditetapkannya KUA-PPAS, agenda penyusunan anggaran berikutnya adalah pengajuan RAPBD, yang harus berpedoman pada KUA-PPAS.
“Makanya semua SKPD harus memperhatikan kedua RKA-SKPD ini,” kata Nugroho kepada jajaran eksekutif yang menghadiri rapat paripurna di kantornya.
Rapat paripurna tersebut beragenda persetujuan dewan terhadap KUA-PPAS dua tahun anggaran sekaligus, yakni KUA-PPAS Perubahan tahun angggaran 2014, serta KUA-PPAS tahun anggaran 2015.
Setelah dilakukan pembahasan, pengkajian dan penelitian secara seksama maka diperoleh kesimpulan bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jepara dapat menerima Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2014.
Dengan perubahan antara lain untuk Masjid Baitul Makmur, Desa Clering Donorojo sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), pembangunan jalan rabat beton Desa Pancur Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah), UMKM Wawin Tex Desa Gemulung, Pecangaan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Sehari sebelum dilantiknya Anggota Dewan yang baru, juga ditetapkan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2015 melalui Rapat Paripurna Dewan yang dihadiri oleh tigapuluh lima anggota dewan.
Dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2015 tersebut antara lain untuk pembangunan drainase jalan raya Rajekwesi, Mayong sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), pengadaan tanah SMPN 1 Kalinyamatan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), bantuan keuangan desa Krasak, Pecangaan Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah), peningkatan dan pemeliharaan jalan kabupaten Rp. 8.900.000.000,- (delapan milyar sembilanratus juta rupiah), PAUD Aqbariya, Welahan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).